NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kapan jadwal Hari Tasyrik Idul Adha 2024? Ini kegiatan jamaah haji di Hari Tasyrik.
Hari Tasyrik dalam istilah Islam adalah merujuk kepada Hari Raya Aidiladha (jatuh pada hari ke-10) serta hari ke-11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah mengikut kalender Islam Hijrah.
BACA JUGA:Daftar Rincian Dana Desa 2024 Kabupaten Manggarai NTT, Ini Desa dengan Total Anggaran Terkecil
Pada hari-hari tersebut umat Islam yang sedang melakukan ibadah Haji akan menyempurnakan amalan-amalan berkenaan dengan melakukan ibadah melontar di ketiga-tiga Jamrah; yaitu Jamratul Ula, Jamratul Wusta dan Jamratul Aqabah.
BACA JUGA:Waspadai! Ini 3 Jenis Penyakit Menular dari Hewan Kurban Saat Idul Adha
Ibadah melontar jamrah ini dilaksanakan bersempena mengingati peristiwa Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail a.s yang melontarkan anak batu kepada syaitan apabila ia menjelma bagi mengganggu konsentrasi kedua-dua Nabi besar itu untuk melakukan ibadah korban sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah SWT.
BACA JUGA:Desa Semakin Berdaya, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Buol Tahun 2024
Kapan Hari Tasyrik Idul Adha 2024?
Berdasarkan SKB 3 Menteri, Idul Adha 2024 diperingati pada tanggal 17 Juni 2024. Jika mengikuti ketetapan edaran tersebut, Hari Tasyrik Idul Adha 2024 atau tiga hari setelah Idul Adha 2024 jatuh pada tanggal 18, 19, dan 20 Juni 2024.
Larangan Puasa saat Hari Tasyrik Idul Adha
Situs MUI menjelaskan bahwa pada Hari Tasyrik Idul Adha, setiap muslim diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah apapun, kecuali berpuasa. Alasannya karena waktu tersebut sangat dianjurkan untuk menikmati berbagai hidangan dan olahan dari daging kurban.
BACA JUGA:Trailer Pembawa Alat Berat Berhasil Dievakuasi, Akses Lalu Lintas di Bengkulu Utara Kembali Normal
Dalam haditsnya, Rasulullah SAW pernah mengabarkan terkait larangan ini sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ"Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu anhuma, keduanya berkata: "Tidak diperkenankan untuk berpuasa pada Hari Tasyrik kecuali bagi siapa yang tidak mendapatkan hewan kurban ketika menunaikan haji." (HR. Bukhari, no. 1859)