Rp 325 Miliar PIP Kembali ke Kas Negara Karena Penerima Tidak Aktivasi Rekening, Priksa Sekarang

Selasa 18-06-2024,09:53 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran dana PIP dibagi menjadi tiga termin, dan estimasi penyaluran pada Termin 2 akan berlangsung dari bulan Mei sampai September 2024.

Untuk mengetahui apakah seseorang termasuk dalam penerima PIP, langkah-langkah berikut dapat diikuti:

- Mengunjungi laman resmi PIP Kemendikbud Ristek RI melalui https://pip.kemdikbud.go.id

- Memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada menu Cari Penerima PIP.

- Memasukkan hasil perhitungan yang ditampilkan di layar.

- Memilih opsi Cek Penerima PIP.

- Menerima notifikasi mengenai status penerima PIP.

Cara Aktivasi Rekening Penerima PIP

Aktivasi rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dilakukan oleh peserta didik penerima bantuan PIP jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)

BACA JUGA:Cara Daftar PIP Secara Online, Periode Mei-September 2024, Cek Nominal Besarannya di Sini

Sementara untuk peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melaksanakan aktivasi rekening Bank Negara Indonesia (BNI). Khusus siswa di Provinsi Aceh menggunakan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI).

Berikut persyaratan dan tata cara aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2024 untuk siswa SD, SMP, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Paket A, dan Paket B:

- Siapkan surat keterangan aktivasi rekening yang diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan.

- Siapkan identitas pengenal yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali murid dan Kartu Keluarga (KK).

- Datang ke kantor cabang BRI atau BSI (khusus peserta didik di Provinsi Aceh) dan serahkan dokumen kepada petugas.

- Isi formulir pembuatan rekening Simpel PIP.

Kategori :