Adapun tata cara aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2024 bagi peserta didik jenjang SMA, SMK, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Paket C adalah sebagai berikut:
- Siapkan surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.
- Siapkan KTP peserta didik atau KK.
- Datang ke kantor cabang BNI atau BSI (khusus peserta didik di Provinsi Aceh) dan serahkan dokumen kepada petugas.
- Isi formulir pembukaan rekening Simpel PIP.
BACA JUGA:Ini Kategori Sasaran Penerima PIP Kemendikbud, jangan Sampai Masyarakat Putus Pendidikan
Itulah informasi mengenai Rp 325 miliar PIP kembali ke kas negara karena penerima tidak aktivasi rekening, priksa sekarang.
(Novan)