4. Meningkatkan Nilai Aset
Tanah yang bersertifikat memiliki nilai jual yang lebih tinggi karena status kepemilikannya jelas dan sah.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Grab Buka Beasiswa Tahun 2024 untuk Pelajar hingga S1, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya
Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Gratis Melalui PTSL
Program PTSL merupakan program pendaftaran tanah secara serentak untuk semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Program ini telah berjalan sejak 2018 dan direncanakan berlangsung hingga 2025.
Berdasarkan catatan dari detikProperti, berikut adalah syarat-syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan pembuatan sertifikat tanah secara gratis melalui PTSL:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KTP dan KK pemohon.
2. Surat Permohonan Pengajuan Peserta PTSL: Surat resmi yang menunjukkan permohonan untuk ikut serta dalam program PTSL.
3. Pemasangan Tanda Batas Tanah: Pemasangan patok atau tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti Surat Tanah: Bukti kepemilikan tanah seperti Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian.
5. Bukti Setor BPHTB dan PPh: Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya.
BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan HP Tecno Pova 6, Smartphone Gaming Tangguh dengan Harga Murah
Prosedur Membuat Sertifikat Tanah Gratis
Untuk mengurus sertifikat tanah lewat PTSL, berikut tahapan prosedurnya:
1. Pengecekan Wilayah PTSL
Pastikan daerah tempat tinggal atau tanah yang akan diajukan termasuk dalam wilayah PTSL. Informasi ini bisa ditanyakan kepada lurah atau kepala desa setempat. Pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
2. Mengikuti Penyuluhan