Rincian Biaya Tambahan
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), besaran biaya yang dipungut berbeda-beda tiap daerahnya. Berikut adalah rincian biaya berdasarkan kategori wilayah:
- Kategori I: Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur - Rp 450.000
- Kategori II: Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat - Rp 350.000
- Kategori III: Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur - Rp 250.000
- Kategori IV: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan - Rp 200.000
- Kategori V: Jawa dan Bali - Rp 150.000
BACA JUGA:Ciri-ciri Wanita Pembawa Rezeki Dilihat dari Bentuk Fisiknya, Adakah Ciri Ini di Kamu?
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu menanggung keperluan lain seperti pembuatan Letter C, BPHTB bila terkena, meterai, dan fotokopi berkas.
Itulah persyaratan dan prosedur membuat sertifikat tanah gratis melalui program PTSL. Meskipun disebut gratis, perlu diingat bahwa ada beberapa prosedur yang memerlukan biaya.
Program PTSL ini sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sehingga mengurangi risiko sengketa tanah di kemudian hari.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah, penting untuk memahami setiap tahapan dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik.
BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan HP Tecno Pova 6, Smartphone Gaming Tangguh dengan Harga Murah
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pertanahan setempat atau mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan BPN untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas.
Dengan adanya program PTSL, pemerintah berharap bisa meningkatkan jumlah tanah yang bersertifikat di Indonesia, sehingga memberikan kepastian hukum dan mendorong pembangunan yang lebih teratur dan terencana.
Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera ajukan sertifikat tanah Anda melalui program PTSL 2024, semoga bermanfaat!