Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis dengan PTSL 2024, Ini Syarat dan Tahapannya!

Jumat 21-06-2024,09:57 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah melalui PTSL harus mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh BPN setempat di lokasi yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Ini 8 Makanan yang Bisa Bantu Kita Umur Panjang, Apa Saja?

3. Pemasangan Batas Tanah

Masyarakat harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas tanah.

4. Pengumpulan Data

Pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah dan satuan rumah) dan data yuridis (berkas alas hak dan sebagainya) dilakukan oleh petugas yang berwenang.

5. Proses Verifikasi

Petugas akan memproses dan meneliti pendaftaran tanah. Hasil verifikasi ini akan diumumkan selama sekitar 14 hari kerja, dengan kemungkinan waktu yang bisa lebih atau kurang.

6. Penerbitan Sertifikat

Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan HP Tecno Pova 6, Smartphone Gaming Tangguh dengan Harga Murah

Apakah Benar-benar Gratis?

Pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL memang tidak dikenakan biaya untuk beberapa layanan seperti penyuluhan, pemeriksaan tanah, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan SK Hak, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan laporan. Namun, ada beberapa biaya yang tetap harus ditanggung oleh pemohon, antara lain:

1. Penyiapan Dokumen: Biaya untuk mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan.

2. Pengadaan Batas atau Patok: Biaya untuk pemasangan tanda batas tanah.

3. Operasional Petugas: Biaya operasional bagi petugas yang berwenang.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Grab Buka Beasiswa Tahun 2024 untuk Pelajar hingga S1, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Kategori :