Masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah melalui PTSL harus mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh BPN setempat di lokasi yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Ini 8 Makanan yang Bisa Bantu Kita Umur Panjang, Apa Saja?
3. Pemasangan Batas Tanah
Masyarakat harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas tanah.
4. Pengumpulan Data
Pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah dan satuan rumah) dan data yuridis (berkas alas hak dan sebagainya) dilakukan oleh petugas yang berwenang.
5. Proses Verifikasi
Petugas akan memproses dan meneliti pendaftaran tanah. Hasil verifikasi ini akan diumumkan selama sekitar 14 hari kerja, dengan kemungkinan waktu yang bisa lebih atau kurang.
6. Penerbitan Sertifikat
Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan HP Tecno Pova 6, Smartphone Gaming Tangguh dengan Harga Murah
Apakah Benar-benar Gratis?
Pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL memang tidak dikenakan biaya untuk beberapa layanan seperti penyuluhan, pemeriksaan tanah, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan SK Hak, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan laporan. Namun, ada beberapa biaya yang tetap harus ditanggung oleh pemohon, antara lain:
1. Penyiapan Dokumen: Biaya untuk mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan.
2. Pengadaan Batas atau Patok: Biaya untuk pemasangan tanda batas tanah.
3. Operasional Petugas: Biaya operasional bagi petugas yang berwenang.