Desa Kalimantong: Rp1.004.749.000
Desa Lampok: Rp997.958.000
Desa Manemeng: Rp805.125.000
Desa Mujahiddin: Rp726.906.000
Desa Maluk: Rp1.033.034.000
Desa Benete: Rp898.599.000
Desa Bukit Damai: Rp1.009.299.000
Desa Mantun: Rp727.945.000
Desa Pasir Putih: Rp702.724.000
Itulah rincian dana desa Kabupaten Sumbawa Barat di tahun 2024, setelah melihat semua anggaran maka bisa disimpulkan desa dengan total alokasi dana terbesar di 2024 yakni Desa Kelanir dengan kucuran Rp1.164.408.000.
Sebagai informasi, berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
1. Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.
3. Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.