2. Alexa Dewi (29)
Alexa Dewi, sebagai founder dan direktur utama CV Cuan Group, juga terlibat dalam kasus arisan bodong ini.
Alexa bersama Rully Febriana dan Mita Resa telah ditahan di Gedung Tahanan Dittahti Mapolda Jatim. Mereka bertiga terlibat dalam penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp4,8 miliar.
Uang yang dihimpun dari para member digunakan untuk gaya hidup mewah, perawatan tubuh, dan membeli barang-barang mewah.
Alexa Dewi menawarkan skema investasi yang menggiurkan dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Program investasi yang ditawarkan meliputi beberapa skema:
1. Skema pertama
Jangka waktu investasi tiga bulan dengan keuntungan 15 persen per bulan.
2. Skema kedua
Jangka waktu investasi tujuh hari dengan keuntungan tiga persen.
3. Skema ketiga
Jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan enam persen.
4. Skema keempat
Jangka waktu investasi satu bulan dengan keuntungan 17 persen.
Namun, janji keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi. Para korban tidak pernah menerima keuntungan maupun modal investasi mereka kembali.
Para tersangka menggunakan uang tersebut untuk menjalani gaya hidup mewah dan melakukan mekanisme tambal sulam pembayaran keuntungan dari satu korban ke korban lainnya.
BACA JUGA:Kucuran Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Sangihe 2024, Simak Rincian Detailnya
3. Mita Resa