Program investasi yang ditawarkan meliputi beberapa skema:
1. Skema pertama
Jangka waktu investasi tiga bulan dengan keuntungan 15 persen per bulan.
2. Skema kedua
Jangka waktu investasi tujuh hari dengan keuntungan tiga persen.
3. Skema ketiga
Jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan enam persen.
4. Skema keempat
Jangka waktu investasi satu bulan dengan keuntungan 17 persen.
Namun, para korban tidak pernah menerima keuntungan maupun modal investasi mereka kembali.
Para tersangka menggunakan uang tersebut untuk menjalani gaya hidup mewah dan melakukan mekanisme tambal sulam pembayaran keuntungan dari satu korban ke korban lainnya.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menyatakan bahwa para tersangka tidak memiliki aset yang dapat disita karena uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membayar keuntungan profit kepada member lainnya. Hingga saat ini, tidak ada aset bernilai yang ditemukan terkait kasus ini.
Akibat dari perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
BACA JUGA:Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Cara Cek Pemadanan NIK-NPWP Secara Online
Dengan demikian, arisan bodong yang melibatkan selebgram ini menambah daftar panjang kasus penipuan yang merugikan banyak orang.
Para korban diharapkan selalu berhati-hati dalam memilih investasi dan memastikan bahwa program investasi yang diikuti benar-benar legal dan terpercaya.