Rully Febriana alias Veby Barbie (29)
Rully Febriana, selebgram asal Gresik, Jawa Timur, terjerat kasus arisan bodong CV Cuan Group.
Kasus ini terungkap ketika polisi menggelar konferensi pers di Polda Jatim, yang membuat Rully pingsan di tempat.
BACA JUGA:Ternyata, Karena Hal Ini Selebgram Widya Bawa Kabur Uang Arisan
Kronologi Kasus
Rully, bersama Alexa Dewi dan Mita Resa, menjalankan skema arisan bodong yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 5,8 miliar.
Rully bertugas menawarkan investasi dengan janji keuntungan besar kepada para member. Uang dari member digunakan untuk gaya hidup mewah, perawatan tubuh, dan membeli barang-barang mewah.
Rully, Alexa, dan Mita ditahan di Gedung Tahanan Dittahti Mapolda Jatim. Mereka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
BACA JUGA:Butuh Modal Usaha, Ini Syarat dan Cara Pengajuan, Serta Maksimal Pinjaman KUR BRI 2024 Tanpa Jaminan
Alexa Dewi (29)
Alexa Dewi, founder dan direktur utama CV Cuan Group, juga terlibat dalam kasus ini. Bersama Rully dan Mita, Alexa menawarkan skema investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Kronologi Kasus
Alexa, bersama Rully dan Mita, menghabiskan uang para korban untuk keperluan pribadi, termasuk berbelanja barang-barang mewah, perawatan kecantikan, dan liburan ke destinasi wisata yang mahal.
Mereka menjalankan sistem tambal sulam, di mana uang dari satu korban digunakan untuk membayar keuntungan kepada korban lainnya.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Minahasa Selatan 2024, Desa Mana yang Terima Anggaran Paling Besar?
Mita Resa
Mita Resa, selebgram yang bertindak sebagai komisaris kedua di CV Cuan Group, juga ditahan bersama Alexa Dewi dan Rully Febriana. Mita menawarkan program investasi dengan janji keuntungan besar melalui beberapa skema pencairan profit, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Kronologi Kasus
Mita, bersama Alexa dan Rully, menjalankan mekanisme tambal sulam pembayaran keuntungan dari satu korban ke korban lainnya.