a. Tahap I sebesar 25% (dua puluh lima perseratus)
b. Tahap II sebesar 25% (dua puluh lima perseratus)
c. Tahap III sebesar 25% (dua puluh lima perseratus)
d. Tahap IV sebesar 25% (dua puluh lima perseratus).
BACA JUGA:Lengkap, Ini Rincian Dana Desa se-Provinsi Lampung Tahun 2024 (bagian 2)
Maksud diberikannya anggaran Dana Desa adalah untuk membiayai program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Adapun tujuan diberikannya anggaran Dana Desa adalah:
Untuk menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
Untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan;
Untuk meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan memberdayakan masyarakat;
Untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya;
Untuk meningkatkan kemampuan Lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa;
Untuk meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan dan sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial;
Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa
Untuk mendorong peningkatan swadaya gotong-royong masyarakat.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Muna, Ada 124 Desa yang Terima, Cek Desa dengan Anggaran Tertinggi
Demikianlah informasi tentang Rincian Dana Kabupaten Buton Selatan 2024, cek desa mana menerima alokasi tertinggi. Semoga bermanfaat.
(Tianzi Agustin)