Sementara itu, sebagai tambahan informasi, Satuan Polisi Pamong Praja disingkat Satpol PP adalah salah satu perangkat daerah, baik pemerintah daerah, pemerintah daerah kabupaten, ataupun pemerintah daerah kota.
Satpol PP banyak dijumpai di tempat-tempat umum yang ada di daerah. Selain itu, dalam beberapa kasus, Anda akan menjumpai Satpol PP di tempat-tempat hiburan yang ada di daerah.
Lalu, apa tugas pokok dan fungsi dari Satpol PP?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, disebutkan bahwa Satpol PP memiliki tugas pokok untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
BACA JUGA:4 Cara Cek Nama Tenaga Honorer yang Masuk di Database BKN, Sudah Terdaftar atau Belum
Selain itu, dalam melakukan tugas penertiban umum dan ketentraman masyarakat, kegiatan Satpol PP meliputi deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan masa.
BACA JUGA:Simak Ini Kriteria dan Syarat Bagi Tenaga Honorer Agar Masuk Database BKN Periode 2024
Fungsi Pokok Satpol PP
Berikut ini adalah beberapa fungsi pokok Satpol PP:
- Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
- Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah.
- Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat.
- Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya.
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah, dan.
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Kepala Daerah.
BACA JUGA:Ini Beberapa Prioritas yang Akan Lolos Seleksi CPNS 2024, Salah Satunya Tenaga Honorer
Sementara itu, sebelum diangkat menjadi PPPK, para honorer harus mengikuti seleksi CASN 2024. Namun, ada perbedaan dalam sistem penilaian bagi honorer dibandingkan pelamar umum.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menyebutkan bahwa hasil seleksi bagi honorer akan didasarkan pada perangkingan, bukan passing grade.
Hal ini berarti, pengangkatan honorer menjadi PPPK akan mempertimbangkan kemampuan finansial pemerintah daerah masing-masing.
Misalnya, jika ada 1.500 honorer di suatu daerah, maka pengangkatan akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.