Kades Terima Rp2.426.640 Ditambah Tanah Bengkok, Cek 14 Kewajiban, Hak, Tugas dan Wewenang Kades

Minggu 09-04-2023,11:04 WIB
Reporter : Tim liputan

• Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan dan menunjuk kuasa hukum jika dibutuhkan

 

BACA JUGA:Buruan Daftar, 2 Perusahaan BUMN Ini Masih Buka Lowongan Pekerjaan, Ini Klasifikasinya

Hak Kades

• Cuti

• Mandat atas pelaksanaan tugas

• Mendapat penghasilan tetap dan tunjangan serta penerimaan lain yang diatur dalam undang-undang

• Mengajukan, merancang, dan menetapkan peraturan desa

• Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa

• Perlindungan hukum atas kebijakannya

 

Kewajiban Kades

• Mengamalkan undang-undang, memelihara keutuhan negara, serta Bhinneka Tunggal Ika

• Bekerja sama dengan pemangku kepentingan desa

• Melaksanakan administrasi dengan baik

• Melaksanakan demokrasi dan keadilan gender

Kategori :