Kades Terima Rp2.426.640 Ditambah Tanah Bengkok, Cek 14 Kewajiban, Hak, Tugas dan Wewenang Kades

Minggu 09-04-2023,11:04 WIB
Reporter : Tim liputan

• Melakukan urusan pemerintahan

• Mempertahankan keamanan

• Menerapkan prinsip tata desa akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme

• Mengelola keuangan desa

• Mengembangkan perekonomian masyarakat desa

• Mengembangkan potensi SDA

• Mengembangkan serta membina kebudayaan desa

• Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

• Menyampaikan informasi ke masyarakat

• Menyelesaikan perselisihan di masyarakat

 

BACA JUGA:Bansos Daging dan Telur Disalurkan Minggu ke 3 Bulan April, Segini Jumlahnya

Itulah informasi soal gaji, wewenang dan hak kepala desa. Gaji kepala desa 1,2 kali lebih besar daripada Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/B. Gaji tersebut adalah hak yang diatur dalam Peraturan Presiden.

Sebagai profesional, baik kepala, perangkat pemerintah lain, maupun karyawan, semuanya perlu mengatur gaji dengan baik. 

 

Sementara soal belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

Kategori :