BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu berhasil menggagalkan penyeludupan Narkotika jenis Ganja dari Provinsi Sumatera Barat.
Setidaknya barang bukti 6,8 Kg Ganja berhasil diamankan anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bengkulu yang langsung dipimpin AKP. Tomi Sahri.
BACA JUGA:Macan Jupi Gerebek Pengedar Narkoba, 34 Paket Sabu Diamankan dari Kamar Mandi
Wakapolresta Bengkulu AKBP. Max Mariners melalui Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Januri Sutirto didampingi Kasat Narkoba AKP. Tomi Sahri mengatakan penangkapan terhadap kelima sindikat gembong pengedar Ganja di Kota Bengkulu, bermula dari informasi yang masuk ke Satresnarkoba yang segera langsung ditindaklanjuti.
Hasilnya, tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku berinisial RH disebuah kosan berada di Kelurahan Lingkar Barat dan pelaku AD warga Kelurahan Bentiring.
Dari pelaku RH dan AD itulah kemudian polisi berhasil mengamankan 3 pelaku lainnya merupakan bandar berinisial FS yang sedang mengambil 6 Paket besar Ganja di dalam kardus yang dikirim melalui Jasa Travel dari Provinsi Sumbar (padang) dengan paket tersebut akan diberikan kepada pelaku berinisial KA dan RA.
BACA JUGA:Penting Dilakukan, Begini Cara Mendeteksi Aplikasi Berbahaya di Android
"Kita amankan Komplotan ini berkat kerjakeras tim Satresnarkoba Polresta Bengkulu di beberapa lokasi berbeda," kata Waka Polresta Bengkulu AKBP. Max Mariners, Kamis (11/7/2024).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP. Tomi Sahri menambahkan jika pemasukan barang dari luar Bengkulu ini bukanlah pertama kali. Selanjutnya jika pesanan 6,8 kg ganja ini berhasil terjual, bukan tidak mungkin pelaku memasukan barang lebih banyak lagi.
"Ini bukanlah pertama dilakukan pelaku, kita masih terus kembangkan dan memburu jariangan yang ada kaitannya," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP. Tomi Sahri yang sebentar lagi akan pindah tugas di Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Simak! Ini Biaya Keimigrasian 2024, Termasuk Biaya Pembuatan Paspor dan Visa
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 112 dan 114 dan atau pasal 127 Undang Undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman Pidana Penjara diatas 5 tahun.
Rendra Aditya