Ada Rencana untuk Bepergian ke Luar negeri? Ini Cara Bikin Paspor Online 2024, Mudah dan Praktis!

Kamis 11-07-2024,13:25 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- Paspor Darurat: Diperuntukkan bagi perjalanan yang sangat mendesak dan biasanya hanya untuk sekali jalan kembali ke negara asal.

- Paspor Orang Asing: Dikeluarkan untuk warga negara asing yang tinggal di Indonesia.

- Paspor Kelompok: Dikeluarkan untuk kelompok tertentu yang melakukan perjalanan bersama.

- Paspor Haji dan Umrah: Dikeluarkan khusus untuk perjalanan ibadah haji dan umrah.

BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon Viral Setelah Tayangan Film, Berikut 3 Kasus Kriminal yang Terungkap Lewat Program Televisi

Syarat-syarat Membuat Paspor 2024

Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor tahun 2024:

- KTP yang Masih Berlaku: Atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

- Kartu Keluarga (KK): Harus disertakan.

- Dokumen Lain: Seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen ini harus mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, serta nama orang tua.

- Surat Kewarganegaraan Indonesia: Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau yang memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan.

- Surat Penetapan Ganti Nama: Jika ada perubahan nama.

- Paspor Lama: Bagi yang telah memiliki paspor sebelumnya.

- Dokumen Penunjang: Seperti surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah, surat kesehatan, dan lain-lain.

Ada kabar baik juga dari Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang berencana untuk mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Dukcapil.

Hal ini akan memudahkan kalian karena tidak perlu lagi melampirkan KTP dan KK sebagai syarat bikin paspor. Namun, belum diketahui dengan pasti kapan sistem baru ini akan diterapkan.

Kategori :