Cara Menghitung Restrukturisasi Kredit yang Perlu Diketahui Sebelum Pengajuan, Ini Jenis-jenisnya!

Jumat 12-07-2024,10:41 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara menghitung restrukturisasi kredit yang perlu diketahui sebelum pengajuan, ini jenis-jenisnya!

Restrukturisasi kredit adalah upaya yang diberikan oleh lembaga keuangan, seperti bank atau perusahaan pembiayaan, untuk membantu debitur yang berpotensi mengalami kesulitan dalam membayar angsurannya.

Kesulitan ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti pemutusan hubungan kerja atau pengurangan gaji karyawan.

BACA JUGA:Hantarkan Timnas Spanyol ke Final Euro 2024, Intip Gaji Fantastis Bocah Ajaib 16 Tahun Lamine Yamal

Dengan kata lain, restrukturisasi kredit adalah solusi yang diberikan untuk membantu meringankan beban debitur tanpa menghapus utang yang dimiliki, tetapi mengalihkannya melalui beberapa metode agar debitur lebih mudah dalam membayar angsurannya.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tujuan utama dari restrukturisasi kredit adalah untuk menghindari kredit macet yang dapat merugikan kedua belah pihak, baik debitur maupun kreditur. Keringanan yang diberikan kepada debitur akan disesuaikan dengan penilaian dan kesepakatan bersama antara debitur dan kreditur.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa solusi yang diambil tidak hanya meringankan beban debitur, tetapi juga tetap menguntungkan bagi kreditur.

BACA JUGA:Kisah Nyata di Indonesia, Ada Wanita Masih Perawan tapi Hamil, Kok Bisa? Begini Penjelasan dr Boyke

Jenis Restrukturisasi Kredit

Ada beberapa jenis restrukturisasi kredit yang dapat dilakukan oleh bank atau perusahaan pembiayaan, antara lain:

1. Penurunan Suku Bunga Kredit

Penurunan suku bunga kredit adalah keringanan yang diberikan kreditur dengan cara menurunkan tingkat suku bunga yang dikenakan pada kredit. Dengan suku bunga yang lebih rendah, beban angsuran bulanan debitur akan berkurang, sehingga memudahkan mereka untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

2. Perpanjangan Jangka Waktu atau Tenor

Perpanjangan jangka waktu kredit atau tenor adalah upaya untuk memberikan waktu lebih lama bagi debitur untuk melunasi utangnya.

Biasanya, perpanjangan tenor ini juga disertai dengan penurunan suku bunga untuk meringankan beban debitur. Contohnya, jika awalnya jangka waktu kredit adalah 24 bulan, bisa diperpanjang menjadi 36 bulan.

Kategori :