BACA JUGA:Mengenal Sosok Lamine Yamal, Berhasil Pecahkan Rekor Milik Pele yang Bertahan Selama 66 Tahun
3. Pengurangan Tunggakan Bunga
Pengurangan tunggakan bunga adalah jenis restrukturisasi di mana kreditur memberikan pengurangan atau bahkan penghapusan tunggakan bunga yang belum terbayar oleh debitur. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban pembayaran yang harus ditanggung debitur, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pembayaran pokok utang.
4. Pengurangan Tunggakan Pokok
Jenis restrukturisasi ini memberikan pengurangan jumlah tunggakan pokok kredit. Ini adalah bentuk keringanan yang paling maksimal karena biasanya diikuti dengan penghapusan bunga dan denda. Kreditur melakukan pengurangan pokok utang dengan tujuan untuk meringankan beban debitur secara signifikan.
5. Penambahan Fasilitas Kredit atau Pembiayaan
Penambahan fasilitas kredit dilakukan dengan harapan usaha debitur dapat berjalan kembali dan berkembang, sehingga menghasilkan pendapatan yang cukup untuk membayar hutang lama dan tambahan kredit baru.
Namun, pemberian tambahan fasilitas kredit harus dilakukan dengan analisa yang cermat mengenai prospek usaha debitur karena debitur akan menanggung hutang lama dan hutang baru.
6. Konversi Kredit atau Pembiayaan Menjadi Penyertaan Modal Sementara
Jenis restrukturisasi ini diperuntukkan bagi debitur yang berbadan hukum atau yang berstatus perseroan terbatas. Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara berarti kreditur mengonversikan sejumlah nilai kredit menjadi saham pada perusahaan debitur (debt equity swap).
Dengan demikian, lembaga keuangan memiliki sejumlah saham pada perusahaan debitur dan utang debitur menjadi lunas.
BACA JUGA:Cara Cek Keaslian Sertifikat Emas Antam, Coba Periksa Koleksimu
Metode Restrukturisasi Kredit
Ada beberapa metode restrukturisasi kredit yang umum digunakan, yaitu:
1. Rescheduling (Penjadwalan Kembali)