Rescheduling adalah metode restrukturisasi yang merubah persyaratan kredit dengan hanya menyangkut perubahan jangka waktu pembayarannya atau tenor.
Pemberi pinjaman akan memberikan kelonggaran pembayaran angsuran dengan menunda tanggal jatuh tempo dan menyusun jadwal pembayaran yang baru sesuai dengan kondisi keuangan debitur.
Contohnya, jika debitur memiliki jangka waktu kredit 24 bulan, dapat diperpanjang menjadi 36 bulan.
2. Reconditioning (Persyaratan Kembali)
Reconditioning berarti mengubah sebagian atau seluruh syarat perjanjian kredit, termasuk penurunan suku bunga, penghapusan atau pengurangan sebagian bunga, dan pengurangan sebagian pokok pinjaman.
Pengubahan syarat perjanjian kredit dapat dilakukan selama tidak ada penambahan kredit atau konversi kredit menjadi ekuitas perusahaan.
Contohnya, jika debitur memiliki bunga pinjaman sebesar 12%, dapat diberikan penurunan suku bunga menjadi 10%.
BACA JUGA:Ingin Ajukan Restrukturisasi Kredit? Pahami, Ini Syarat dan Cara Restrukturisasi Kredit
3. Restructuring (Penataan Kembali)
Restructuring adalah metode restrukturisasi yang mengubah persyaratan kredit meliputi penambahan dana, konversi tunggakan hutang menjadi pokok hutang baru, atau perubahan lain yang dapat membantu debitur dalam memenuhi kewajibannya.
Contohnya, jika debitur awalnya mendapatkan fasilitas kredit sebesar Rp 60 juta, setelah pengajuan restructuring, dapat diberikan penambahan menjadi Rp 80 juta.
BACA JUGA:Cara Cek Keaslian Sertifikat Emas Antam, Coba Periksa Koleksimu
Syarat Restrukturisasi Kredit
Berdasarkan OJK dan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012, bank atau perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Kesulitan Membayar
Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.
2. Prospek Usaha yang Baik