Cara Menghitung Restrukturisasi Kredit yang Perlu Diketahui Sebelum Pengajuan, Ini Jenis-jenisnya!

Jumat 12-07-2024,10:41 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi.

BACA JUGA:Hantarkan Timnas Spanyol ke Final Euro 2024, Intip Gaji Fantastis Bocah Ajaib 16 Tahun Lamine Yamal

Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit

Proses pengajuan restrukturisasi kredit melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

1. Mengajukan Permohonan

Debitur dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit ke lembaga keuangan melalui kunjungan langsung atau kanal digital seperti email, telepon, atau WhatsApp.

Dalam permohonan ini, debitur harus menjelaskan secara jujur kesulitan yang dialami dalam membayar angsuran pinjaman bulanan.

Selain itu, debitur perlu mengisi formulir yang disediakan dan melampirkan dokumen administratif seperti KTP.

2. Pengecekan Kelayakan

Kreditur akan melakukan pengecekan kelayakan terhadap pengajuan restrukturisasi kredit. Kreditur akan menilai kondisi keuangan dan prospek usaha debitur untuk menentukan jenis restrukturisasi yang cocok.

Proses ini bisa memakan waktu yang bervariasi, namun umumnya tidak lebih dari satu bulan.

BACA JUGA:Ingin Ajukan Restrukturisasi Kredit? Pahami, Ini Syarat dan Cara Restrukturisasi Kredit

3. Penyampaian Hasil Penilaian

Setelah penilaian selesai, kreditur akan menyampaikan hasil penilaian kepada debitur. Informasi ini bisa disampaikan secara online atau melalui petugas yang bersangkutan.

Jika pengajuan diterima, kreditur akan menjelaskan jenis restrukturisasi yang diberikan dan syarat-syaratnya. Jika ditolak, kreditur akan memberikan alasan penolakan tersebut.

Informasi Penting Lainnya

Kategori :