Cara Menghitung Restrukturisasi Kredit yang Perlu Diketahui Sebelum Pengajuan, Ini Jenis-jenisnya!

Jumat 12-07-2024,10:41 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Menurut OJK, ada beberapa poin penting yang harus dipahami oleh lembaga keuangan dan masyarakat sebelum mengajukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan:

1. Prioritas untuk Usaha Kecil

Pemberian keringanan diutamakan bagi usaha kecil yang terdampak langsung oleh pandemi Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, terutama UMKM, pekerja harian, nelayan, ojek online, dan usaha kecil lainnya yang kesulitan membayar angsuran pinjaman.

2. Debitur yang Masih Mampu Membayar

Debitur yang masih memiliki kemampuan untuk membayar angsuran bulanan tidak dianjurkan untuk mengajukan restrukturisasi kredit dan sebaiknya tetap membayar angsuran sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

BACA JUGA:Ingin Ajukan Restrukturisasi Kredit? Pahami, Ini Syarat dan Cara Restrukturisasi Kredit

3. Penilaian Kondisi Keuangan

Bank atau perusahaan pembiayaan akan memberikan keringanan setelah melakukan penilaian atas kondisi keuangan dan usaha debitur yang terdampak.

4. Kesempatan untuk Semua

Seluruh bank atau perusahaan pembiayaan dapat memberikan keringanan kredit maupun pembiayaan.
Dengan memahami jenis-jenis restrukturisasi kredit, metode yang digunakan, syarat yang diperlukan, dan cara mengajukannya, debitur dapat memilih opsi yang paling sesuai untuk meringankan beban finansial mereka.

Penting untuk selalu berkomunikasi dengan kreditur dan memberikan informasi yang jujur serta lengkap agar proses restrukturisasi kredit dapat berjalan dengan lancar dan memberikan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak. Semoga informasi ini bermanfaat!

Sheila Silvina

Kategori :