Berikutnya, Jawa Timur dengan jumlah pendapatan asli daerah Rp 17,24 triliun (naik 12,87%).
4. Jawa Tengah
Selanjutnya, Jawa Tengah dengan jumlah pendapatan asli daerah Rp 16,37 triliun (naik 106.44%).
5. Banten
Dan Banten dengan jumlah pendapatan asli daerah Rp 7793,65 miliar (turun 1,97%).
Itulah urutan PAD tertinggi di Indonesia 2024, selain itu Pendapatan Asli Daerah ini terbagi menjadi beberapa jenis.
BACA JUGA:Vivo Y100 5G, Smartphone Multifungsi yang Cocok Buat Gaming
Adapun jenis Pendapatan Asli Daerah:
Jenis pendapatan asli daerah menurut Pasal 6 ayat (1) UU 33/2004 adalah:
1. Pajak Daerah Menjadi Sumber Pendapatan Asli Daerah
Pajak Daerah adalah sumber pendapatan daerah dari pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk keperluan daerah itu sendiri. Contoh Pajak Daerah seperti, pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran dan lain-lain.
BACA JUGA:Mini-PC Miniproca Resmi Diluncurkan, Hadirkan Layar Sentuh Lipat yang Serbaguna
2. Retribusi Daerah
Retribusi Daerah adalah sejumlah biaya yang dibayarkan oleh masyarakat atas pelayanan langsung yang mereka dapat dari pemerintah. Jenis pendapatan asli daerah ini berbeda dengan pajak.
Pajak adalah sumber pendapatan asli daerah yang diperoleh karena manfaat tidak langsung sementara retribusi adalah sumber pendapatan asli daerah dari manfaat atau jasa yang diperoleh langsung oleh masyarakat.
Contoh dari Retribusi Daerah seperti, retribusi parkir di pinggir jalan umum, retribusi yang dibayarkan oleh pedagang pasar, retribusi atas pengelolaan sampah dan lain-lain.