BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, bisa disebut sebagai parlemen di desa, dan menjadi salah satu lembaga penting di satu desa.
BACA JUGA:Lowongan Pekerjaan Perusahaan Swasta, Lulusan SMA bisa Daftar, Gaji hingga Rp 5,5 Juta
Dalam hierarki pemerintahan, BPD juga bisa disebut sebagai badan "Legislatif" di desa.
Tugas pokok dan fungsinya pun hampir sama dengan Legislatif tingkat kabupaten hingga pusat.
BACA JUGA:Berapa Gaji BPD 2023? Ini Daftarnya Juga Hak, Tunjangan dan Kewajiban
Sebagaimana diatur dalam dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, berikut tugas pokok dan fungsi BPD.
Fungsi
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;