Tugasnya Berat, Gaji BPD Hanya Rp 1,5 Juta, Perangkat Desa Rp 2,1 Juta

Rabu 12-04-2023,00:05 WIB
Reporter : Tim Liputan

10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan

13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BACA JUGA:Tidak hanya Sekadar Jabatan, Berikut Tugas, Masa Jabatan dan Gaji Ketua RT serta RW

 

Kemudian dalam pasal 55, ada beberapa hak BPD yang diatur, yaitu; 

 

1. Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;

2. Mengajukan pertanyaan;

3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat;

4. Memilih dan dipilih; dan

5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

BACA JUGA:Berikut Materi Tes Akademik Seleksi Bintara Polri, Pahami agar Lolos Seleksi

Kategori :