10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Tidak hanya Sekadar Jabatan, Berikut Tugas, Masa Jabatan dan Gaji Ketua RT serta RW
Kemudian dalam pasal 55, ada beberapa hak BPD yang diatur, yaitu;
1. Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
2. Mengajukan pertanyaan;
3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat;
4. Memilih dan dipilih; dan
5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
BACA JUGA:Berikut Materi Tes Akademik Seleksi Bintara Polri, Pahami agar Lolos Seleksi