Tugasnya Berat, Gaji BPD Hanya Rp 1,5 Juta, Perangkat Desa Rp 2,1 Juta

Rabu 12-04-2023,00:05 WIB
Reporter : Tim Liputan

2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

BACA JUGA:Pendaftaran Masuk Polri Diperpanjang, Berikut Jadwal Pendaftaran Ditutup

 

Tugas

 

1. Menggali aspirasi masyarakat;

2. Menampung aspirasi masyarakat;

3. Mengelola aspirasi masyarakat;

4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;

5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;

6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;

7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;

9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

Kategori :