Tugasnya Berat, Gaji BPD Hanya Rp 1,5 Juta, Perangkat Desa Rp 2,1 Juta

Rabu 12-04-2023,00:05 WIB
Reporter : Tim Liputan

 

Dengan banyaknya tugas penting yang diemban, prihatin ketika melihat gaji yang diterima oleh BPD dapat dikatakan masih belum memberikan kesejahteraan bagi anggota BPD itu sendiri.

 

BACA JUGA:Buruan Cek Saldo Rekening, Sekitar 2 Juta ASN Sudah Terima THR

 

Sebab, pucuk regulasi tersebut tidak mengatur besaran gaji yang diterima oleh BPD. Bahkan dalam regulasi itu juga, tidak ada disebutkan gaji, melainkan hanya berupa tunjangan.

 

Tunjangan untuk BPD dibagi menjadi dua jeni, yakni tunjangan Tugas dan Fungsi, dan Tunjangan Lainnya atau Tunjangan Kinerja.

 

Besaran tunjangan untuk BPD, ditetapkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda), oleh Kepala Daerah di masing-masing daerah Kabupaten/Kota.

 

Sehingga nilai tunjangan BPD di setiap daerah menjadi bervariasi. Lazim ketika melihat fakta bahwa tunjangan yang diberikan kepada BPD di beberapa daerah, terpaut jauh dengan penghasilan tetap (Siltap) yang diterima oleh perangkat desa.

 

Sebagai contoh di Kabupaten Bengkulu Utara, saat ini gaji dan tunjangan perangkat desa yang diterima setiap bulan berkisar Rp 2.150.000. Sedangkan untuk tunjangan BPD mulai dari Ketua Rp 1.500.000, Wakil Ketua Rp 1.050.000, Sekretaris Rp 900.000 dan Anggota Rp 750.000 per bulan.

 

Tak khayal jika kondisi ini membuat para BPD di berbagai daerah, kerap menggelar aksi menyuarakan perihal kesejahteraan.

Kategori :