Satgas Resmi Dibentuk! Ini Jenis-jenis Barang Impor Ilegal yang Diberantas

Jumat 26-07-2024,10:24 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

1. Tekstil dan Produk Tekstil: Kain, pakaian jadi, dan berbagai aksesoris pakaian.

2. Elektronik: Alat-alat elektronik seperti ponsel, laptop, dan perangkat lainnya.

3. Kosmetik: Produk kecantikan yang tidak memiliki izin edar dari badan pengawas.

4. Alas Kaki: Sepatu dan produk alas kaki lainnya.

5. Keramik: Barang-barang keramik untuk kebutuhan rumah tangga.

Barang-barang ini diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tikus atau jalur yang tidak resmi.
Perlu diketahui bahwa Barang impor ilegal ini merujuk pada barang-barang yang didatangkan dari luar negeri tanpa mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan.

Barang-barang ini biasanya tidak melewati proses pemeriksaan bea cukai, tidak memiliki izin impor yang sah, atau diselundupkan melalui jalur-jalur yang tidak resmi.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Klaten Tahun 2024, Berikut Rincian Lengkapnya Seluruh Desa

Anggota Satgas Barang Impor Ilegal

1. Kementerian Perdagangan

2. Kejaksaan Agung

3. Kepolisian RI

4. Kementerian Keuangan

5. Kementerian Perindustrian

6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)

7. Badan Intelijen Negara (BIN)

Kategori :