Satgas Resmi Dibentuk! Ini Jenis-jenis Barang Impor Ilegal yang Diberantas

Jumat 26-07-2024,10:24 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

8. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

9. Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut

10. Dinas Kabupaten Kota yang membidangi perdagangan

11. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia

BACA JUGA:Jangan Disepelekan, Ini 9 Ciri-ciri Masuk Angin Duduk Pembawa Maut, Kenali Penyebabnya

Modus Operandi Sindikat

Ada berbagai cara yang digunakan untuk menyelundupkan barang impor ilegal, di antaranya:

1. Jalur Tikus

Barang-barang diselundupkan melalui pelabuhan kecil yang tidak terdaftar atau jalur-jalur darat yang tidak diawasi dengan ketat.

2. Hand Carry

Barang dibawa oleh individu dalam jumlah kecil melalui bandara dengan cara menyembunyikannya di dalam koper atau barang bawaan lain.

3. Penggelapan Dokumen

Memalsukan dokumen atau menyalahgunakan dokumen resmi untuk mengelabui otoritas bea cukai.
Metode ini digunakan untuk menghindari pemeriksaan dan pengawasan oleh otoritas yang berwenang.

BACA JUGA:Resmi Diluncurkan, Ini Pengertian Golden Visa dan 3 Syarat Mendapatkannya

Dampak Terhadap UMKM

Menurut Whisnu, kegiatan ini dilakukan untuk melindungi para pelaku usaha, terutama usaha mikro kecil menengah (UMKM), agar tidak mengalami kerugian akibat banyaknya barang impor ilegal yang beredar di Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga perekonomian dan mendukung produk dalam negeri.

Kategori :