HUT RI ke 79 Dilaksanakan di 2 Tempat, IKN dan Jakarta, Ini Alasan dan Skemanya

Sabtu 03-08-2024,10:14 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

2. Penggunaan Logo HUT RI

Implementasi logo HUT ke-79 RI juga menjadi bagian penting dari perayaan. Masyarakat diminta untuk memanfaatkan logo dan desain turunan dalam berbagai media, termasuk media sosial, televisi, dan platform daring lainnya. 

Penggunaan logo ini juga diperluas ke dekorasi bangunan, kendaraan, suvenir, dan media cetak serta elektronik.

Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana yang meriah dan menyebarluaskan semangat kemerdekaan ke seluruh penjuru negeri.

BACA JUGA:Redmi Pad SE 4G Resmi Meluncur dengan Harga Murah dan HyperOS! Ini Spesifikasi Lengkapnya

3. Pengibaran Bendera Merah Putih

Pengibaran bendera Merah Putih menjadi salah satu kegiatan yang harus dilakukan selama sebulan penuh.

Setiap rumah di Indonesia diminta untuk memasang bendera Merah Putih dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.

Ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam merayakan kemerdekaan dan menunjukkan rasa cinta terhadap tanah air.

4. Kegiatan HUT RI

Selama bulan Agustus, baik instansi pemerintah maupun swasta serta masyarakat umum bisa mengadakan berbagai kegiatan untuk merayakan HUT RI. 

BACA JUGA:Resmi Dilucurkan POCO M6 Plus, Ini Spesifikasi dan Harganya, Cek Jadwal Rilis di Indonesia

Program-program ini bisa berupa kegiatan daring maupun luring, termasuk lomba-lomba dan acara-acara perayaan yang berkaitan dengan kemerdekaan. Kegiatan ini bertujuan untuk memeriahkan bulan kemerdekaan dan melibatkan masyarakat dalam perayaan.

5. Sikap Sempurna Saat 17 Agustus 2024

Pada tanggal 17 Agustus 2024, masyarakat diinstruksikan untuk melaksanakan sikap sempurna, yaitu menghentikan semua aktivitas selama tiga menit dari pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB.

Selama waktu ini, setiap orang diharapkan berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak. 

Kategori :