Iklan RBTV Dalam Berita

Gerbong Kosong Kereta Barang Dijadikan Warga TPA, KAI Akan Berikan Sanksi Tegas

Gerbong Kosong Kereta Barang Dijadikan Warga TPA, KAI Akan Berikan Sanksi Tegas

Gerbong Kosong Kereta Barang Dijadikan Warga TPA--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Gerbong kosong kereta barang dijadikan warga TPA, KAI akan berikan sanksi tegas.

Media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan aksi sekelompok warga membuang sampah ke atas kereta api barang yang sedang melintas. 

BACA JUGA:Viral Penyidik Kuntit Wanita, Dituding Menyadap hingga Tahu Lokasi Rumah, Polda Metro Jaya Ungkap Ini

Peristiwa ini diduga terjadi di sekitar jalur kereta api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat. Aksi tersebut tidak hanya menuai kecaman dari berbagai pihak, tetapi juga menarik perhatian PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI yang berencana memberikan sanksi tegas bagi para pelaku.

Dalam keterangan resminya, VP Public Relations KAI Anne Purba menyatakan kekecewaannya terhadap perilaku warga yang terekam dalam video tersebut.

BACA JUGA:Viral di Medsos Tinja Tercecer di Jalan Raya, Bikin Warga ‘Muak’ Diduga Pelakunya Seorang Pria

"PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan aktivitas warga yang terekam di media sosial saat membuang sampah ke kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat," ujarnya pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Anne menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya berbahaya bagi warga yang membuang sampah, tetapi juga melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Perilaku ini tidak hanya berbahaya bagi masyarakat yang membuang sampah ke atas kereta api barang, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku," tambahnya.

BACA JUGA:Ini Sosok J Mahasiswi Viral di Media Sosial, Istri Siri Pejabat Kemenhub yang Sudah Dikaruniai Seorang Anak

Undang-Undang yang Dilanggar

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, tindakan yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenai sanksi pidana.

"Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," terang Anne.

BACA JUGA:Video TikToker Viral! Ngaku Kelebihan Bayar Rp 3,5 Juta ke Warteg, Pemilik Tak Temukan Bukti Transfer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: