Gaji Pokok Bisa Tembus Rp 13 Juta, Ini Daftar Tunjangan yang Diterima Pegawai OJK

Senin 26-08-2024,19:11 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

2. Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II

3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan

4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal

5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB; Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan

6. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Itulah ulasan mengenai gaji dan tunjangan pegawai OJK. Semoga bermanfaat!

 

Putri Nurhidayati

Kategori :