Gaji Pokok Bisa Tembus Rp 13 Juta, Ini Daftar Tunjangan yang Diterima Pegawai OJK

Senin 26-08-2024,19:11 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Struktur Organisasi OJK 

1. Dewan Komisioner OJK; dan

2. Pelaksana kegiatan operasional.

Struktur Dewan Komisioner

1. Ketua merangkap anggota;

2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;

3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;

4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;

5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;

6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota;

7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;

8. Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan

9. Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Cukup Tunjukkan KTP, Masyarakat Bengkulu Dapat Berobat Gratis

Pelaksana Kegiatan Operasional

1. Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I

Kategori :