Struktur Organisasi OJK
1. Dewan Komisioner OJK; dan
2. Pelaksana kegiatan operasional.
Struktur Dewan Komisioner
1. Ketua merangkap anggota;
2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
8. Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
9. Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Cukup Tunjukkan KTP, Masyarakat Bengkulu Dapat Berobat Gratis
Pelaksana Kegiatan Operasional
1. Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I