Gaji Pokok Bisa Tembus Rp 13 Juta, Ini Daftar Tunjangan yang Diterima Pegawai OJK

Senin 26-08-2024,19:11 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;

- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;

- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;

- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menata usahakan kekayaan dan kewajiban;

- Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.

BACA JUGA:Bagaimana Nasib RK dan JK, Ini yang Dilakukan DP3AP2KB Seluma Pasca Peristiwa Berdarah Awal Agustus

3. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:

- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;

- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;

- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan;

- Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu;

- Melakukan penunjukan pengelola statuter;

- Menetapkan penggunaan pengelola statuter;

- Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

- Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

BACA JUGA:Bagaimana Nasib RK dan JK, Ini yang Dilakukan DP3AP2KB Seluma Pasca Peristiwa Berdarah Awal Agustus

Kategori :