Gaji Pokok Bisa Tembus Rp 13 Juta, Ini Daftar Tunjangan yang Diterima Pegawai OJK

Senin 26-08-2024,19:11 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 di Beberapa Lembaga dan Kementerian

Tunjangan Pegawai OJK

- Tunjangan jabatan.

- Tunjangan kinerja.

- Tunjangan transportasi.

- Tunjangan perjalanan dinas.

- Tunjangan keluarga.

- Tunjangan Hari Raya.

- BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

- Klaim rawat jalan.

- Rumah dinas.

- Bonus per semester.

- Bonus per kuartal.

- Dokter khusus dari pihak kantor.

- Kendaraan operasional.

BACA JUGA:Kominfo Buka 4.215 Formasi CPNS 2024, Simak Gaji ASN Kementerian Kominfo Capai Rp 7 Juta

Kategori :