BACA JUGA:Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 di Beberapa Lembaga dan Kementerian
Tunjangan Pegawai OJK
- Tunjangan jabatan.
- Tunjangan kinerja.
- Tunjangan transportasi.
- Tunjangan perjalanan dinas.
- Tunjangan Hari Raya.
- BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
- Klaim rawat jalan.
- Rumah dinas.
- Bonus per semester.
- Bonus per kuartal.
- Dokter khusus dari pihak kantor.
- Kendaraan operasional.
BACA JUGA:Kominfo Buka 4.215 Formasi CPNS 2024, Simak Gaji ASN Kementerian Kominfo Capai Rp 7 Juta