Viral, Bali Dog Guardians Grebek Pesta Ultah Menu Hidangan Anjing, Begini Respon Kapolsek Tabanan

Selasa 10-09-2024,12:59 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Taiwan telah melarang konsumsi daging anjing dan kucing. Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang melarang konsumsi daging anjing dan kucing.

Siapa pun yang membeli atau memakan daging tersebut dapat didenda hingga $8.200.

Pada tahun 1998, Taiwan melarang penyembelihan anjing dan kucing serta menjual dagingnya, namun pasar gelap dilaporkan tetap ada. 

Kini, Taiwan telah menggandakan hukumannya. Mereka yang dengan sengaja menyakiti kucing atau anjing dapat didenda hingga $65.000 dan menjalani hukuman dua tahun penjara. Hukuman tersebut naik dari maksimum satu tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Sempat Dilaporkan Hilang, Gadis Penjual Gorengan Ditemukan Tewas Terkubur Tanpa Busana, Begini Kronologinya

Dilansir dari laman National Geographic, Konsumsi daging anjing di negara-negara Asia Timur telah memicu kecaman dari masyarakat dan aktivis hewan di seluruh dunia dalam beberapa tahun terakhir.  

Festival Leci dan Daging Anjing yang terkenal di Tiongkok menjadi titik pemicu perlawanan tersebut. Festival yang diadakan setiap bulan Juni di Yulin, Tiongkok selatan ini menampilkan 10.000 anjing dibunuh selama sepuluh hari. 

Jutaan orang telah menandatangani petisi yang menyerukan diakhirinya acara tahunan tersebut.

BACA JUGA:Daftar Mobil Paling Irit BBM di Indonesia, Cocok untuk Sehari-hari, Inilah 11 Pilihannya

2. Korea Selatan

Dilansir dari laman Euro News, Parlemen Korea Selatan telah mengeluarkan larangan penting terhadap produksi dan penjualan daging anjing. 

Pada 9 Januari 2024, Parlemen melalui RUU baru ini akan menjadikan penyembelihan, pembiakan, dan penjualan daging anjing untuk konsumsi manusia menjadi ilegal mulai tahun 2027 dan dapat dihukum dua hingga tiga tahun penjara. 

Masa tenggang selama tiga tahun akan diberikan agar industri ini dapat melakukan transisi dan penutupan, dengan tindakan keras akan dimulai pada tahun 2027. 

BACA JUGA:Resmi Meluncur, iPhone 16 Hadir dengan 4 Varian Utama! Cek Harga dan Spesifikasinya di Sini

Majelis Nasional meloloskan RUU tersebut dengan suara 208-0. Larangan ini akan menjadi undang-undang setelah disahkan oleh Dewan Kabinet dan ditandatangani oleh Presiden Yoon Suk Yeol, dan dianggap sebagai formalitas karena pemerintahannya mendukung larangan tersebut.

“Undang-undang ini bertujuan untuk berkontribusi dalam mewujudkan nilai-nilai hak-hak hewan, yang mengupayakan penghormatan terhadap kehidupan dan hidup berdampingan secara harmonis antara manusia dan hewan,” kata undang-undang tersebut.

Kategori :