Bawaslu Bengkulu Utara Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Berikut Syarat, Daftar Tugas dan Besaran Gajinya

Sabtu 14-09-2024,14:35 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Aliantoro

 

BACA JUGA:Selama 5 Tahun ini Pemkab BS Tuntaskan Pembangunan 287 Ruas Jalan, 73 Jembatan dan 304 Irigasi

 

Jadwal Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 

Pendaftaran Pengawas TPS untuk pemilihan kepala daerah tahun ini dimulai pada 12 September 2024 hingga 28 September 2024. Hal itu sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.

 

Calon peserta diberikan waktu selama 17 hari untuk melengkapi berkas persyaratan. Penjaringan calon PTPS dapat dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda di wilayah desa, kecamatan atau kelurahan. Setiap pendaftar dipilih sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

 

BACA JUGA:Ajang Pemilihan Trans Queen 2024 Tuai Gejolak di Masyarakat, Polda Gorontalo Gerak Cepat Panggil Semua Pihak

 

Syarat Pengawas TPS Pilkada 2024

Adapun syarat menjadi Pengawas TPS ada 15 poin. Berikut ini rangkuman lengkapnya:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

Kategori :