Bawaslu Bengkulu Utara Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Berikut Syarat, Daftar Tugas dan Besaran Gajinya

Sabtu 14-09-2024,14:35 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Aliantoro

 

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Ini Diamuk Massa, Beraksi di Rejang Lebong dan Melukai Korbannya

 

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

 

 Gaji PTPS Pilkada 2024

Besaran gaji atau honor untuk Pengawas TPS diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

 

Merujuk pada aturan tersebut, gaji yang diterima sebesar Rp 800.000 per orang. Hal ini juga tertuang dalam Rincian Kertas Kerja Satker Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum. Gaji akan diberikan setelah petugas menyelesaikan kewajibannya.

 

 Tugas dan Wewenang PTPS Pilkada 2024

Berdasarkan Pasal 43 Ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, terdapat beberapa tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pengawasan pemilihan. Selama menjalankan tugas, PTPS menyelenggarakan fungsi:

1. Pencegahan dugaan pelanggaran pemilihan.

2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara.

3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan.

Kategori :