Terbaru, Ini Syarat Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah, Bisa Cairkan Rp 100 Juta

Senin 16-09-2024,16:21 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

- Bukan daerah banjir dalam rentang waktu dua tahun terakhir.

- Bukan jalur hijau.

- Tanah dan bangunan tidak dalam sengketa hukum.

BACA JUGA:Tanpa Aplikasi, Ini 7 Cara Membuat Tulisan Unik di Whatsapp, Dijamin Chattingan Lebih Asyik

Cara Pengajuan Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah

Setelah Anda memenuhi syarat-syarat tersebut Anda bisa melakukan hal ini untuk langkah selanjutnya:

1. Datang ke pegadaian dengan membawa marhun (agunan)

2. Tim mikro dari pegadaian akan memverifikasi berkas dan melakukan survey lokasi

3. Tim mikro menyetujui besaran marhun bih (pinjaman)

4. Marhun bin (pinjaman) diterima oleh nasabah secara tunai ataupun transfer.

BACA JUGA:Syarat Pinjam Uang di BSI Jaminan Sertifikat Rumah, Bisa Cair Rp 20-100 Juta Bebas Bunga

Tabel Pinjaman di Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah

Sebagai gambaran berikut tabel pinjaman dengan plafon Rp 10-100 juta dan tenor mulai dari 12-36 bulan:

1. Plafon Rp 10.000.000

- Cicilan Rp 933.400 per bulan, tenor 12 bulan
- Cicilan Rp 655.600 per bulan, tenor 18 bulan
- Cicilan Rp 516.700 per bulan, tenor 24 bulan
- Cicilan Rp 377.800 per bulan, tenor 36 bulan

2. Plafon Rp 15.000.000

Kategori :