Jaksa Banding, Tuntut 19 Tahun Penjara, Hakim Vonis 5 Tahun Penjara Oknum Guru Agama yang Cabuli 24 Siswi SD

Kamis 26-09-2024,14:51 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Agus Faizar

Sementara itu, Humas PN Arga Makmur, Rika Rizki Hairani menjelaskan, bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa telah melalui musyawarah oleh majelis hakim.

Dikatakan Rika, pada intinya putusan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh pendidik.

“Memang putusannya adalah 5 tahun penjara dan dendan Rp625 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Memang majelis hakim sudah melakukan musyawarah terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kemudian berdasarkan surat dakwaan, serta alasan memberatkan dan meringankan. Sehingga sampailah majelis hakim pada putusan yang dibacakan,” jelas Rika.

BACA JUGA:Begini Kronologi Kegaduhan Diacara Pembekalan Lemhannas yang Berujung Pemecatan Tia Rahmania

Ditambahkan Rika, bahwa putusan tersebut sampai saat ini masih dalam tahap upaya hukum, baik terdakwa maupun penuntut umum masih dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

“Namun memang sampai saat ini baik penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa, belum ada yang mengajukan upaya tersebut,” ujar Rika.


Humas PN Arga Makmur, Rika Rizki Hairani--

BACA JUGA:Selain Dipaksa Begituan, Remaja Putri Ini juga Sering Diperas Pacarnya

Untuk diketahui, terdakwa HB merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap 24 siswi sekolah dasar (SD).

HB merupakan oknum guru agama di salah satu SD di Bengkulu Utara, sedangkan para korban adalah murid HB sendiri, murid kelas IV, V dan VI.

Modus yang digunakan terdakwa yakni berupa-pura membenarkan kesalahan siswi saat praktik salat dan mengaji.

BACA JUGA:Unik, Es Krim Rasa Paracetamol, Solusi Tepat Minum Obat

Kasus dugaan pencabulan terungkap setelah 24 siswi yang menjadi korban melapor ke orang tua.

Para orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan oknum guru agama itu lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Putri Hijau.

Tim Opsnal Polsek Putri Hijau yang menerima laporan dari orang tua korban langsung melakukan penyelidikan dan menangkap oknum guru agama berinisial HB di kediamannya tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Terong Makan Terong! Viral Video 2 Pemuda di Lombok Timur Berdurasi 59 Detik Bikin Warga Resah

Kategori :