BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Jaksa banding, tuntut 19 tahun penjara, hakim vonis terdakwa cabul 5 tahun penjara, korbannya 24 siswi Sekolah Dasar.
Sidang putusan terhadap terdakwa kasus pencabulan 24 siswa SD berinisial HB, dilaksanakan pada Senin (23/9) di Pengadilan Negeri Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Sempat Masuk ICU, Begini Kondisi Terkini Abdee Gitaris Slank di Rumah Sakit
Sidang dipimpin oleh Ketua PN Arga Makmur, Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar yang sekaligus menjadi ketua majelis hakim.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut, terdakwa pencabul 24 siswi SD hanya divonis 5 tahun penjara oleh PN Arga Makmur, sehingga Jaksa langsung mengajukan upaya hukum banding.
BACA JUGA:Geger, Penemuan Mayat Pasutri di Dalam Kamar, Ada Luka Tusuk
Vonis tersebut jauh dari tuntutan yang sudah dibacakan oleh JPU Kejari Bengkulu Utara yang meminta agar terdakwa dihukum 19 tahun penjara.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara Ekke Widoto Khahar mengatakan, bahwa atas putusan majelis hakim itu, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.
“Kita mengajukan banding atas putusan hakim yang hanya 5 tahun terhadap terdakwa, dari tuntutan 19 tahun. Memori banding sudah kita siapkan untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi,” ujar Ekke, Kamis (26/9).
Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Ekke Widoto Khahar--
BACA JUGA:Mitos Foto Bertiga, Ada yang Bakal Meninggal Dunia atau Korban Selingkuh
Dikatakan Ekke, pertimbangan tuntutan 19 tahun terhadap terdakwa, karena terdakwa merupakan pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Terdakwa juga dikatakan berbelit-belit dan tidak kooperatif dengan tidak mengakui perbuatannya, serta tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan para korban.
“Pertimbangannta terdakwa ini berbelit-belit, tidak kooperatif. Terdakwa adalah pelaku kekerasan seksual anak,” kata Ekke.
BACA JUGA:Berhati Mulia, Driver Ojol Wanita Sigap Bantu Korban Laka Lantas Dihadiahi Motor