Ini Sosok Aktor AA yang Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu 28-09-2024,13:52 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Hukuman yang dikenakan sangat bergantung pada jenis dan jumlah narkoba yang diedarkan. Sementara itu, bagi pengguna narkoba, ancaman hukuman juga tidak kalah berat. Pengguna narkoba dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun.

Namun, undang-undang tersebut juga memberikan kesempatan bagi pengguna narkoba yang mengakui kecanduan mereka untuk menjalani rehabilitasi. 

Hal ini menjadi alternatif bagi pemakai yang bersedia menjalani pengobatan daripada harus menjalani hukuman penjara. 

BACA JUGA:Pria Ini Dituduh Terlibat PKI, Padahal Sumbang Emas 28 Kilogram untuk Monas

Proses rehabilitasi ini diatur dalam Pasal 54 UU Narkotika, yang bertujuan untuk membantu pengguna narkoba pulih dari kecanduan dan mencegah mereka kembali terjerumus.

Masyarakat juga berharap agar Andrew Andika dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus penangkapan aktor Andrew Andika atas dugaan penyalahgunaan narkoba menambah daftar panjang selebriti Indonesia yang tersandung kasus serupa. 

BACA JUGA:Loker BUMN PT MUM 2024, S1 Semua Jurusan Silakan Daftar, Cek Posisi dan Persyaratan

Meski Andrew Andika sebelumnya dikenal karena kariernya di dunia akting dan profesinya sebagai DJ, kasus narkoba ini tentu akan memberikan dampak besar pada citra dirinya di mata publik.

Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dan akan segera memberikan perkembangan lebih lanjut. 

 

Sheila Silvina

Kategori :