Pendaftaran PPPK Sudah Dibuka, Ini Rincian Formasi di Pemerintah Kota Bengkulu dan Syarat Daftarnya

Selasa 01-10-2024,19:16 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

1. Buka laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/ 

2. Klik opsi "Buat Akun"

3. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data diri sesuai KTP untuk mencocokkannya dengan database di Dukcapil.

BACA JUGA: Harga Terbaru Daihatsu Sigra 2024 Semua Tipe, Apa Saja Fitur Modern dan Canggihnya

4. Masukkan kode Captcha yang ditampilkan, kemudian klik tombol "Lanjutkan" untuk proses selanjutnya.

5. Lengkapi data selanjutnya seperti data diri di KTP, ijazah, dan pengisian scan KTP serta swafoto.

6. Isi password untuk akun SSCASN.

7. Pastikan ulang semua data yang diisi sudah benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah lagi.

8. Klik "Selanjutnya" untuk mengecek ulang semua data. Jika ada kesalahan, klik "Kembali" untuk mengubahnya.

9. Setelah selesai, pilih "Lanjutkan" untuk login pendaftaran dan cetak Kartu Informasi Akun.

Syarat Pendaftaran PPPK 2024

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta yang ingin mendaftar PPPK 2024, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.

4. Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya.

BACA JUGA:13 Pemain Naturalisasi Termahal di Timnas Indonesia, Ada yang Tembus Rp119 Miliar

Kategori :