5. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Harga Terbaru Toyota Calya 2024 dan Spesifikasi, Mobil Keluarga Minim Budget
Tugas dan Tanggung Jawab PPPK
Secara umum, tugas PPPK berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 adalah:
1. PPPK bertugas memberikan pelayanan yang berkualitas serta profesional terhadap publik.
2. Selalu menaati dan melaksanakan kebijakan publik yang disusun oleh para Pejabat Kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
3. ASN PPPK harus mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai upaya mewujudkan salah satu tujuan P3K, yaitu menjawab tantangan bangsa dengan kompetensi yang dimiliki.
BACA JUGA:Aksi Heroik Bastian Firjon, Remaja Disabilitas Pembuka Jalan untuk Ambulans
Gaji dan Tunjangan PPPK
Sesuai Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024, setiap PPPK berhak mendapatkan gaji sesuai dengan golongan dan masa kerjanya. Kabar baiknya, per 1 Januari 2024, pemerintah resmi menaikkan gaji PPPK sebesar 8 persen secara rapel.
Berikut adalah rincian gaji PPPK dari golongan I hingga XVII untuk tahun 2024:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200