“Formasi yang kita terima dari KemenPANRB sudah tidak bisa diganggu gugat lagi, dan sudah tersistem. Tinggal lagi pelamar bisa menyesuaikan itu,” terang Sri Hartika.
Siska Harliana
“Formasi yang kita terima dari KemenPANRB sudah tidak bisa diganggu gugat lagi, dan sudah tersistem. Tinggal lagi pelamar bisa menyesuaikan itu,” terang Sri Hartika.
Siska Harliana