Ternyata Ini Penyebab dan 3 Alasan Kenapa Pembuatan Paspor Anda Ditolak Kantor Imigrasi

Rabu 09-10-2024,15:59 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan paspor kembali agar pengajuan berikutnya berhasil.

1. Perbaiki Dokumen yang Bermasalah

Periksa semua dokumen yang menjadi syarat administrasi. Pastikan tidak ada yang kurang atau kesalahan baik minor ataupun mayor sebelum melakukan pengajuan ulang.

2. Periksa Kembali Pengisian Formulir

Pastikan semua data sesuai dengan dokumen-dokumen resmi pribadi kamu ketika mengisi formulir. Jangan terburu-terburu dan periksa kembali sebelum mengirimkan formulir.

3. Konsultasi dengan Petugas Imigrasi

Kalau masih merasa kebingungan dengan alasan penolakan, kamu bisa menanyakan langsung kepada petugas imigrasi.
Nantinya, mereka akan memberi penjelasan sekaligus solusi atas permasalahan kamu sehingga pengajuan berikutnya tidak mengalami penolakan.

BACA JUGA:Imigrasi Umumkan Paspor RI yang Baru! Ini Bocoran Warna dan Kelebihan Paspor Baru RI, Berlaku Mulai Agustus

Nah jika sudah mengetahui apa saja hal-hal yang menyebabkan ditolaknya saat pembuatan paspor, lantas, apakah kamu tahu jika paspor itu juga memiliki beberapa jenis? Berikut ulasannya.

Kamu perlu tahu, jika ada tiga warna Paspor Republik Indonesia (RI) yang berlaku sampai saat ini. Tiga warna Paspor RI ini dibedakan berdasarkan jenis dan fungsi atau kegunaannya.
Ada Paspor RI berwarna hijau, biru, dan hitam.

BACA JUGA:Ingin Bikin Paspor? Ini Syarat Pembuatan Paspor 2024 Lengkap dengan Rincian Biayanya

Mengutip dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), berikut penjelasan dari tiga warna Paspor Indonesia berdasarkan jenis dan fungsi atau kegunaannya masing-masing yang masih berlaku sampai sekarang ini.

Jenis dan Fungsi Paspor Berdasarkan Warna

1. Paspor Biasa (Warna Hijau)

Paspor hijau atau disebut Paspor Biasa adalah Paspor RI yang pada umumnya digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI).
Paspor Biasa terdiri atas Paspor Biasa elektronik (e-Paspor) dan Paspor Biasa non-elektronik (fisik). 
Permohonan pembuatan Paspor Biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Adapun, untuk masa berlaku Paspor Biasa paling lama 10 tahun bagi WNI yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau sudah menikah. 
Seperti umumnya, Paspor RI yang diterbitkan saat ini berjumlah 48 halaman, di bagian depannya terdapat lambang NKRI, Burung Garuda, dicetak dengan tinta emas.

BACA JUGA:Jangan Tertukar, Ini Perbedaan Paspor dan Visa Perjalanan ke Luar Negeri

2. Paspor Dinas (Warna Biru)

Paspor biru atau disebut Paspor Dinas adalah Paspor RI yang pada umumnya dipergunakan oleh Pejabat RI yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas kedinasan. 
Paspor Dinas diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau WNI tertentu yang akan melaksanakan tugas Pemerintah RI yang tidak bersifat diplomatik. 
Untuk permohonan pembuatan Paspor Dinas ini diajukan kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) atau Pejabat yang ditunjuk.
Sedangkan untuk masa berlaku Paspor Dinas biasanya sesuai dengan masa tugas yang diemban oleh pemegang Paspor tersebut, namun tidak melebihi masa 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan. 
Masa berlaku Paspor Dinas yang belum mencapai 5 tahun bisa diperpanjang. Sementara Paspor Dinas yang telah mencapai masa berlaku 5 tahun tidak dapat diperpanjang lagi jika masa berlakunya berakhir.
Apabila masih diperlukan, harus mengajukan permohonan Paspor Dinas yang baru.

BACA JUGA:Simak! Ini Biaya Keimigrasian 2024, Termasuk Biaya Pembuatan Paspor dan Visa

3. Paspor Diplomatik (Warna Hitam)

Kategori :