Berencana Renovasi Rumah Subsidi? Ini 7 Aturan yang Berlaku di Tahun 2024

Jumat 11-10-2024,21:38 WIB
Reporter : Septi Fitriani
Editor : Septi Fitriani

Aturan renovasi rumah subsidi yang pertama adalah hanya boleh melakukan perbaikan ringan, bukan perombakan besar sampai mengubah struktur bangunan.

Renovasi sendiri dilakukan untuk memperbaiki sejumlah kerusakan kecil pada bangunan rumah.

BACA JUGA:Marak Kasus Perselingkuhan, Ini 5 Faktor Penyebab Perselingkuhan yang Perlu Diketahui

2. Kredit Harus Sudah Berjalan Lebih dari 5 Tahun

Renovasi rumah subsidi yang tergolong besar, bisa dilakukan setelah cicilan KPR sudah berjalan selama 5 tahun. 

Setelah syarat 5 tahun ini berakhir, maka kamu bisa melakukan renovasi rumah subsidi tampak depan atau renovasi rumah subsidi bagian belakang.

BACA JUGA:9 Cara Merawat Tas Kulit Sintetis agar Tidak Mengelupas, Yuk Terapkan

3. Tidak Boleh Mengubah Tampilan Fasad

Aturan renovasi rumah subsidi lainnya adalah tidak boleh mengubah area fasad. Mengingat, spesifikasi fasad rumah subsidi sudah diatur oleh pemerintah dalam undang-undang.

Karena itu, mengubah struktur dan bentuk fasad rumah subsidi tidaklah diperkenankan. Namun, bukan berarti kamu tidak boleh mempercantik tampilan fasad rumah subsidi. 

Hal tersebut tetap bisa dilakukan, misalnya dengan mengecat ulang rumah, menambah pagar, bahkan mempercantiknya menggunakan pot bunga.

BACA JUGA:2 Cara Merawat Tas Kulit Menggunakan Baby Oil, Dijamin Makin Awet

4. Memanfaatkan Sisa Lahan yang Ada

Jika tanah yang tersedia cukup luas, kamu boleh memanfaatkannya untuk menambah beberapa ruangan seperti kamar, dapur, beranda belakang rumah, dan ruang jemuran.

Namun, perlu diingat bahwa penambahan ini hanya bisa dilakukan setelah masa cicilan 5 tahun. Jika belum, simpan dulu uangmu dan bersabarlah hingga batas waktu yang ditentukan terlampaui.

5. Menambah Lantai Bangunan

Kategori :