Pelanggaran terhadap peraturan renovasi rumah subsidi dapat mengakibatkan sanksi, seperti:
1. Pembatalan subsidi rumah
2. Pencabutan hak kepemilikan rumah
3. Denda administratif
Pemerintah secara tegas mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan renovasi rumah subsidi demi menjaga integritas program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
BACA JUGA:Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Bekuk Pelaku Pencuri Ban Serep di Tol
Jenis Renovasi yang Diizinkan
Renovasi rumah subsidi harus mematuhi peraturan pemerintah yang membatasi jenis renovasi yang diizinkan.
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga struktur dan kualitas rumah serta mencegah renovasi berlebihan yang dapat melanggar ketentuan subsidi, meliputi :
1. Renovasi Eksterior
Renovasi eksterior yang diizinkan meliputi:
- Pengecatan atau pelapisan ulang dinding
- Penggantian atap
- Pemasangan pagar atau teralis
- Perbaikan atau penggantian jendela dan pintu
BACA JUGA:Hilang saat Diving di Pulau Reong Maluku, Turis AS Ditemukan Dalam Perut Ikan Hiu
2. Renovasi Interior