Cara Perpanjang STNK Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Praktis

Senin 14-10-2024,13:55 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara perpanjang STNK secara online lewat aplikasi SIGNAL, mudah dan praktis.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) , sebagai dokumen legalitas kendaraan, menjadi keharusan saat bepergian.

Tidak hanya sebagai syarat ketentuan hukum, tetapi juga sebagai kunci akses ke berbagai tempat umum.

BACA JUGA:Jangan Simpang Siur, Simak Penjelasan Detil Kemenag Terkait Larangan Gelar Akad Nikah di Hari Sabtu dan Minggu

Dalam rangka memudahkan administrasi pembayaran dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pemerintah telah menyediakan platform perpanjang STNK online melalui aplikasi SIGNAL.

Nah, bagi Anda yang belum terbiasa menggunakan aplikasi Signal bisa membaca panduan untuk memahami syarat dan langkah untuk melakukan perpanjangan STNK secara online pada tahun 2024.

BACA JUGA:Cara Buka Blokir STNK Akibat Tidak Bayar ETLE, Ini Syaratnya

Syarat Perpanjangan STNK Online 2024

Sebelum melakukan perpanjangan, pastikan semua dokumen dan informasi yang diperlukan sudah siap sebelum memulai proses perpanjangan STNK online. Berikut adalah syarat yang diperlukan, yakni:

1. STNK Lama

Siapkan STNK lama sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.

2. KTP

Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan nama pemilik yang tertera di STNK.

3. Biaya Pajak

Siapkan biaya besaran pajak yang sesuai dengan jenis kendaraan bermotor Anda.

4. Aplikasi SIGNAL

Kategori :