NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara perpanjang STNK secara online lewat aplikasi SIGNAL, mudah dan praktis.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) , sebagai dokumen legalitas kendaraan, menjadi keharusan saat bepergian.
Tidak hanya sebagai syarat ketentuan hukum, tetapi juga sebagai kunci akses ke berbagai tempat umum.
Dalam rangka memudahkan administrasi pembayaran dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pemerintah telah menyediakan platform perpanjang STNK online melalui aplikasi SIGNAL.
Nah, bagi Anda yang belum terbiasa menggunakan aplikasi Signal bisa membaca panduan untuk memahami syarat dan langkah untuk melakukan perpanjangan STNK secara online pada tahun 2024.
BACA JUGA:Cara Buka Blokir STNK Akibat Tidak Bayar ETLE, Ini Syaratnya
Syarat Perpanjangan STNK Online 2024
Sebelum melakukan perpanjangan, pastikan semua dokumen dan informasi yang diperlukan sudah siap sebelum memulai proses perpanjangan STNK online. Berikut adalah syarat yang diperlukan, yakni:
1. STNK Lama
Siapkan STNK lama sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.
2. KTP
Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan nama pemilik yang tertera di STNK.
3. Biaya Pajak
Siapkan biaya besaran pajak yang sesuai dengan jenis kendaraan bermotor Anda.
4. Aplikasi SIGNAL