Cara Perpanjang STNK Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Praktis

Senin 14-10-2024,13:55 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

4. Atur Ukuran e-TBPKB

Sesuaikan ukuran e-TBPKB ke ukuran normal STNK, yaitu 23 x 7.5 cm agar sesuai dengan standar.

5. Cetak e-TBPKB

Gunakan kertas tebal untuk mencetak e-TBPKB, seperti HVS 90 agar bisa  tahan lama.

6. Penyimpanan STNK

Setelah dicetak, masukkan STNK ke dalam plastik yang biasa digunakan untuk menjaga dokumen tetap rapi dan terlindungi.

BACA JUGA:Tak Lagi Pakai Passing Grade, Inilah Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2024, Jangan Sampai Salah

Perpanjang STNK online memberikan kemudahan dan efisiensi bagi pemilik kendaraan. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memperpanjang STNK dengan cepat dan aman.

Sementara itu, untuk diketahui dengan memperpanjang dan memenuhi syarat perpanjang STNK 5 tahun ke depan, pemilik kendaraan dapat menghindari potensi denda yang disebabkan oleh keterlambatan atau kelalaian dalam proses perpanjangan STNK setiap tahun serta mengurangi biaya administrasi yang harus dikeluarkan secara berkala setiap tahun.

BACA JUGA:Ngeri, Ngecas Hp Saat Tidur, Driver Ojol Alami Luka Bakar 100 Persen

Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor 2024

Besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan biaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Rincian mengenai biaya untuk masing-masing keperluan antara lain:

- Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua atau 3: Rp 100.000

- Perpanjang STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000

- Pengesahan STNK kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 25.000

Kategori :