Cara Perpanjang STNK Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Praktis

Senin 14-10-2024,13:55 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Unduh aplikasi SIGNAL di smartphone Anda melalui Google Play Store atau App Store.

BACA JUGA:Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK, Jangan Sampai Ketipu

Tata Cara Perpanjang STNK Online di Aplikasi Signal

Nah, jika semua mengenai persyaratan diatas sudah terpenuhi, seperti diketahui jika tata cara perpanjang STNK online melalui aplikasi SIGNAL tahun 2024 telah diperbarui sesuai dengan prosedur terkini.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang STNK secara online, yakni:

1. Buka Aplikasi SIGNAL

Masuk ke aplikasi SIGNAL yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store.

2. Registrasi Pengguna

Lakukan registrasi dengan memasukkan data-data pribadi sebagai berikut:

- NIK: Nomor Induk Kependudukan yang ada di e-KTP.
- Nama sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
- Alamat email untuk verifikasi dan notifikasi.
- Nomor handphone untuk keperluan verifikasi dan komunikasi.
- Kata sandi: buat kata sandi yang kuat dan mudah diingat.
- Ulangi kata sandi: pastikan untuk mengetik kata sandi yang sama.  

BACA JUGA:Contoh dan Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan PPPK Teknis 2024, Jangan Sampai Salah

3. Unggah Foto e-KTP

Unggah foto e-KTP Anda melalui aplikasi dan konfirmasi dengan mengklik ‘Gunakan Foto Ini’.     

4. Verifikasi Wajah

Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto sesuai petunjuk dan konfirmasi dengan mengklik ‘Gunakan Foto Ini’.       

5. Masukkan Kode OTP

Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor handphone yang telah didaftarkan.

Kategori :